Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive Fix -
Jika masih membangkang, boleh memukul dengan pukulan ringan yang mendidik, tidak boleh memukul wajah, dan tidak boleh meninggalkan bekas luka atau mematahkan tulang. Kesimpulan
: Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam.
Kitab Kifayatul Akhyar merupakan sebuah kitab yang ditulis oleh ulama terkenal, yaitu Syekh Taqiuddin al-Hilali. Kitab ini merupakan salah satu referensi penting dalam memahami hukum Islam, terutama dalam masalah fiqh.
Pernikahan tidak dianggap sah dalam Islam kecuali terpenuhi lima rukun utama yang disebutkan di dalam kitab ini. Jika salah satu rukun hilang atau tidak memenuhi syarat, maka akad nikah tersebut batal demi hukum Islam ( bathil ). A. Mempelai Pria (Al-Zauj) Syarat bagi calon suami meliputi: Berstatus halal bagi calon istri (bukan mahram). Jelas identitasnya (ditentukan orangnya). Bukan dalam keadaan ihram haji atau umrah. Atas kemauan sendiri (bukan paksaan yang tidak sah). B. Mempelai Wanita (Al-Zaujah) Syarat bagi calon istri meliputi: terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Pasca-akad nikah, muncul konsekuensi yuridis berupa hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak: Kewajiban Suami (Hak Istri)
Mahar atau mas kawin adalah hak murni bagi mempelai wanita yang wajib diberikan oleh mempelai pria disebabkan terjadinya akad nikah.
Pernikahan dalam madzhab Syafi'i dianggap sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun utama berikut. Jika salah satu rukun ini hilang, maka akad nikah batal demi hukum. Jika masih membangkang, boleh memukul dengan pukulan ringan
Bagi seseorang yang membutuhkan pernikahan (keinginan syahwat kuat) dan memiliki kemampuan untuk membayar mahar serta nafkah.
: Karena nasab (ibu, anak, saudara), karena persusuan ( radha' ), atau karena hubungan mertua/menantu ( mushaharah ).
Highly recommended for Shafi’i followers, students of fiqh , or anyone wanting a reliable Indonesian/Malay translation of this classical text on marriage. Just remember it’s one bab (chapter), not the complete book. Kitab ini merupakan salah satu referensi penting dalam
Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan finansial atau tidak memiliki keinginan biologis, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak-hak pasangannya.
Mengapa edisi ini eksklusif ? ✅ – Hanya tersedia untuk kalangan terbatas. ✅ Dilengkapi syarah ringkas dari 4 mazhab (perbedaan pendapat terkait ijab kabul, wali, dan sighat). ✅ Tahqiq langsung dari naskah klasik (Arab & terjemah berdampingan). ✅ Bonus: Tabel perbandingan rukun nikah versi Syafii & Hanafi.
Apakah Anda ingin membahas lebih detail mengenai atau jenis-jenis mahar ? Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups
Wali merupakan rukun yang sangat menentukan. Imam Al-Hishni menegaskan urutan wali nasab yang tidak boleh dilompati jika wali di atasnya masih hidup dan memenuhi syarat: Kakek Kandung (Ayah dari Ayah) dan seterusnya ke atas. Saudara Laki-Laki Sekandung (Saudara Kandung). Saudara Laki-Laki Seayah .
Pernikahan tidak sah kecuali dengan kehadiran lima rukun utama: : Harus jelas orangnya dan bukan mahram.